PERANAN UU DUNIA MAYA (CYBERLAW) TERHADAP PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM DUNIA MAYA
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atausubyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang
telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap
aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan
negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan
perkembangan Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law
di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan
fundamental yang ada didalam aspek yurisdiksi yang mengatur lalu lintas
internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang
meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
· Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu;
· tentang landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
· Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
· Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan;
· Tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
· Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi;
· Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak
pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Contoh Cyber Law
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi
provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet;
Secara
garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
kejahatan yang terjadi dalam dunia maya.. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus
berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet
dikemudian hari.
Sistem
perundang-undangan di Indonesia dimana belum secara khusus mengatur mengenai
kejahatan komputer termasuk cybercrime maka beberapa peraturan, baik yang
terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan
terhadap beberapa kejahatan berikut ini yaitu :
Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan
melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur
secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Untuk
sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal
22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a.
akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b.
akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c.
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal
50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa
yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 19 Telekomunikasi dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).